SELAMAT DATANG DI BLOG BERMANFAAT

Minggu, 03 Juli 2011

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT




 
MAKALAH


            FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT


Guna memenuhi Tugas Mata kuliah Auditing
Dosen pengampu: Dhini Suryandari




Disusun Oleh
UMI MASRUROH (7101408039)
Prodi Pendidikan Akuntansi










FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010





DAFTAR ISI


Halaman Judul....................................................................................................1
Daftar Isi.............................................................................................................2
PENDAHULUAN
Latar Belakang.............................................................................................3
Rumusan Masalah........................................................................................4
Tujuan Penulisan..........................................................................................4
Manfaat Penulisan........................................................................................4

BAB 2 PERMASALAHAN...............................................................................5
BAB 3 PEMBAHASAN.....................................................................................6
Konsep kualitas Audit...................................................................................7
Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas Audit
Etika Auditor...........................................................................................8
Kompetensi auditor.................................................................................10
Independensi auditor...............................................................................11
BAB 4 PENUTUP
Simpulan.......................................................................................................13
Saran.............................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA










BAB 1
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG
Semakin meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan.
Di Indonesia kasus-kasus serupa juga terjadi, misalnya kasus audit PT Telkom oleh KAP “Eddy Pianto & Rekan” (Media Akuntansi, 2003). Dalam kasus ini laporan keuangan auditan PT Telkom tidak diakui oleh SEC (pemegang otoritas pasar modal di Amerika Serikat), dan atas peristiwa ini audit ulang diminta untuk dilakukan oleh KAP yang lainnya. Hal tersebut bisa saja terkait dengan kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor masih diragukan oleh SEC, dimana kompetensi dan independensi merupakan dua karakteristik sekaligus yang harus dimiliki oleh auditor yang berpengaruh terhadap kualitas audit.
Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi.
Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk dari sisi etika, kompetensi, dan independensi yang berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan.



RUMUSAN MASALAH
Bagaimanakah suatu audit bisa dikatakan berkualitas?
Apakah yang dimaksud dengan etika profesi akuntan?
Apakah yang dimaksud dengan kompetensi akuntan?
Apakah yang dimaksud dengan independensi akuntan?

TUJUAN PENULISAN
Mengkaji faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kualitas audit.
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit.

MANFAAT PENULISAN
Pembaca memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit.
Pembaca memahami penjelasan dan keterkaitan faktor-faktor tersebut.














BAB 2
PERMASALAHAN

Banyak masalah yang terjadi pada berbagai kasus bisnis yang ada saat ini melibatkan profesi akuntan. Sorotan yang diberikan kepada profesi ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya praktik-praktik profesi yang mengabaikan standar akuntansi bahkan etika. Perilaku tidak etis merupakan isu yang relevan bagi profesi akuntan saat ini. Di Amerika Serikat juga di Indonesia, isu mengenai etika akuntan berkembang seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika. Profesi akuntan tidak terlepas dari etika bisnis yang mana aktivitasnya melibatkan aktivitas bisnis yang perlu pemahaman dan penerapan etika profesi seorang akuntan serta etika bisnis.
            Semakin meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan, atau dengan kata lain audit yang berkualitas.
Untuk dapat menghasilkan audit yang berkualitas tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena akan banyak faktor yang mempengaruhinya. Lalu apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit tersebut dan bagaimana keterkaitannya akan penulis bahas di makalah ini.








BAB 3
PEMBAHASAN


De Angelo (1981) mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien.
Deis dan Groux (1992) menjelaskan bahwa probabilitas untuk menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung pada     independensi     auditor.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggungjawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka (Nugrahaningsih, 2005).
Berdasarkan “Pedoman Etika” IFAC, maka syarat-syarat etika suatu organisasi akuntan sebaiknya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur tindakan/perilaku seorang akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Prinsip tersebut adalah (1) integritas, (2) obyektifitas, (3) independen, (4) kepercayaan, (5) standar-standar teknis, (6) kemampuan profesional, dan (7) perilaku etika.
Profesionalisme telah menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh Hastuti et al. (2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.




 KONSEP KUALITAS     AUDIT

De Angelo (1981) mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa KAP yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan KAP yang kecil.
Deis dan Giroux (1992) melakukan penelitian tentang empat hal dianggap mempunyai hubungan dengan kualitas audit yaitu (1) lama waktu auditor telah melakukan pemeriksaan terhadap suatu perusahaan (tenure), semakin lama seorang auditor telah melakukan audit pada klien yang sama maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin rendah, (2) jumlah klien, semakin banyak jumlah klien maka kualitas audit akan semakin baik karena auditor dengan jumlah klien yang banyak akan berusaha menjaga reputasinya, (3) kesehatan keuangan klien, semakin sehat kondisi keuangan klien maka akan ada kecenderungan klien tersebut untuk menekan auditor agar tidak mengikuti standar, dan (4) review oleh pihak ketiga, kualitas audit akan meningkat jika auditor tersebut mengetahui bahwa hasil pekerjaannya akan direview oleh pihak ketiga.
Penelitian yang dilakukan oleh Mayangsari (2003) menguji pengaruh independensi dan kualitas audit terhadap integritas laporan keuangan. Hasil penelitian ini mendukung hipotesa bahwa spesialisasi auditor berpengaruh positif terhadap integritas laporan keuangan, serta independensi berpengaruh negatif terhadap integritas laporan keuangan. Selain itu, mekanisme corporate governance berpengaruh secara statistis signifikan terhadap integritas laporan keuangan meskipun tidak sesuai dengan            tanda    yang     diajukan dalam hipotesa.
Widagdo et al. (2002) melakukan penelitian tentang atribut-atribut kualitas audit oleh kantor akuntan publik yang mempunyai pengaruh terhadap kepuasan klien. Terdapat 12 atribut yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pengalaman melakukan audit, (2) memahami industri klien, (3) responsif atas kebutuhan klien, (4) taat pada standar umum, (5) independensi, (6) sikap hati-hati, (7) komitmen terhadap kualitas audit, (8) keterlibatan pimpinan KAP, (9) melakukan pekerjaan lapangan dengan tepat, (10) keterlibatan komite audit, (11) standar etika yang tinggi, dan (12) tidak mudah percaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 7 atribut kualitas audit yang berpengaruh terhadap kepuasan klien, antara lain pengalaman melakukan audit, memahami industri klien, responsif atas kebutuhan klien, taat pada standar umum, komitmen terhadap kualitas audit dan keterlibatan komite audit. Sedangkan 5 atribut lainnya yaitu independensi, sikap hati-hati, melakukan pekerjaan lapangan dengan tepat, standar etika yang tinggi dan tidak mudah percaya, tidak berpengaruh terhadap kepuasan klien.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT

 ETIKA            AUDITOR
Etika berkaitan dengan pertanyaan tentang bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya (Kell et al., 2002). Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Etika auditor merupakan ilmu tentang penilaian hal yang baik dan hal yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Guna meningkatkan kinerja auditor, maka auditor dituntut untuk selalu menjaga standar perilaku etis. Kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis berhubungan dengan adanya tuntutan masyarakat terhadap peran profesi akuntan, khususnya atas kinerja akuntan publik. Masyarakat sebagai pengguna jasa profesi membutuhkan akuntan professional. Label profesional disini mengisyaratkan suatu kebanggaan, komitmen pada kualitas, dedikasi pada kepentingan klien dan keinginan tulus dalam membantu permasalahan yang dihadapi klien sehingga profesi tersebut dapat menjadi kepercayaan masyarakat.



PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu:
Rasa tanggung jawab (responsibility) : mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
Kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
Integritas, yaitu mempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya.
Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
Audit yang berkualitas sangat penting untuk menjamin bahwa profesi akuntan memenuhi tanggung jawabnya kepada investor, masyarakat umum dan pemerintah serta pihak-pihak lain yang mengandalkan kredibilitas laporan keuangan yang telah diaudit, dengan menegakkan etika yang tinggi.







KOMPETENSI

Menurut Kamus Kompetensi LOMA (1998) dalam Lasmahadi (2002) kompetensi didefinisikan sebagai aspek-aspek pribadi dari seorang pekerja yang memungkinkan dia untuk mencapai kinerja superior. Aspek-aspek pribadi ini mencakup sifat, motif-motif, nilai, sikap, pengetahuan dan ketrampilan dimana kompetensi akan mengarahkan tingkah laku, sedangkan tingkah laku akan menghasilkan kinerja. Kompetensi juga merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan, serta kemampuan yang dibutuhkan untuk pekerjaan-pekerjaan non-rutin. Definisi kompetensi dalam bidang auditing pun sering diukur dengan pengalaman            (Mayangsari,2003).
Ashton (1991) dalam M. Nizarul Alim et al (2007), menunjukkan bahwa dalam psikologi, pengetahuan spesifik dan lama pengalaman bekerja sebagai hal yang penting untuk meningkatkan kompetensi. Ashton juga menjelaskan bahwa ukuran kompetensi tidak cukup hanya pengalaman tetapi diperlukan pertimbangan-pertimbangan lain dalam pembuatan keputusan yang baik karena pada dasarnya manusia memiliki sejumlah
11ias11t lain diselain pengalaman.
Pendapat ini didukung oleh Schmidt et al. (1988) yang memberikan bukti empiris bahwa terdapat hubungan antara pengalaman bekerja dengan kinerja dimoderasi dengan lama pengalaman dan kompleksitas tugas. Selain itu, pengetahuan mengenai spesifik tugas dapat meningkatkan kinerja auditor berpengalaman, walaupun hanya dalam penetapan risiko analitis. Hal ini menunjukkan bahwa pendapat auditor yang baik akan tergantung pada kompetensi dan prosedur audit yang dilakukan oleh auditor.
Kualitas audit dapat dicapai jika auditor memiliki kompetensi yang baik. Kompetensi tersebut terdiri dari dua dimensi yaitu pengalaman dan pengetahuan. Auditor sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas audit memang harus senantiasa meningkatkan pengetahuan yang telah dimiliki agar penerapan pengetahuan dapat maksimal dalam praktiknya. Penerapan pengetahuan yang maksimal tentunya akan sejalan dengan semakin bertambahnya pengalaman yang dimiliki.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Murtanto (1998) dalam Mayangsari (2003) menunjukkan bahwa komponen kompetensi untuk auditor di Indonesia terdiri atas:
1. Komponen pengetahuan, yang merupakan komponen penting dalam suatu kompetensi. Komponen ini meliputi pengetahuan terhadap fakta-fakta, prosedur-prosedur dan pengalaman. Kanfer dan Ackerman (1989) juga mengatakan bahwa pengalaman akan memberikan hasil dalam menghimpun dan memberikan kemajuan bagi            pengetahuan.
2. Ciri-ciri psikologi, seperti kemampuan berkomunikasi, kreativitas, kemampuan bekerja sama dengan orang lain. Gibbin’s dan Larocque’s (1990) juga menunjukkan bahwa kepercayaan, komunikasi, dan kemampuan untuk bekerja sama adalah penting bagi kompetensi audit.


INDEPENDENSI

Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya (Mulyadi, 1998: 52).
Definisi independensi dalam The CPA Handbook menurut E.B. Wilcox dalam M. Nizarul Alim (2007) adalah merupakan suatu standar auditing yang penting karena opini akuntan independen bertujuan untuk menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Jika akuntan tersebut tidak independen terhadap kliennya, maka opininya tidak akan memberikan tambahan apapun.
 Kode Etik Akuntan tahun 1994 menyebutkan bahwa independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang akuntan  untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
KAP yang memberikan jasa konsultasi manajemen kepada klien yang diaudit dapat meningkatkan risiko rusaknya independensi yang lebih besar dibandingkan yang tidak memberikan jasa tersebut. Tingkat persaingan antar KAP juga dapat meningkatkan risiko rusaknya independensi akuntan. KAP yang lebih kecil mempunyai risiko kehilangan independensi yang lebih besar dibandingkan KAP yang lebih besar. Sedangkan lama ikatan hubungan dengan klien tertentu tidak mempengaruhi secara  signifikan   terhadap           independensi     akuntan.
Kredibilitas auditor tentu sangat tergantung dari kepercayaan masyarakat yang menggunakan jasa mereka. Auditor yang dianggap telah melakukan kesalahan maka akan mengakibatkan mereduksinya kepercayaan klien. Namun meskipun demikian klien tetap merupakan pihak yang mempunyai pengaruh besar terhadap auditor. Hal tersebut dilihat dari kondisi saat ini dimana telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur mengenai kerjasama klien dengan auditor.
Sesuai dengan standar umum bahwa auditor disyaratkan memiliki pengalaman kerja yang cukup dalam profesi yang ditekuninya, serta dituntut untuk memenuhi kualifikasi teknis dan berpengalaman dalam bidang yang digeluti kliennya (Arens dan Loebbecke, 1997). Pengalaman juga akan memberikan dampak pada setiap keputusan yang diambil dalam pelaksanaan audit sehingga diharapkan setiap keputusan yang diambil adalah merupakan keputusan yang tepat.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa semakin lama masa kerja yang dimiliki auditor maka auditor akan semakin baik pula kualitas audit yang dihasilkan.
Auditor harus memiliki kemampuan dalam mengumpulkan setiap informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan audit dimana hal tersebut harus didukung dengan sikap independen. Tidak dapat dipungkiri bahwa sikap independen merupakan hal yang melekat pada diri auditor, sehingga independen seperti telah menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki. Tidak mudah menjaga tingkat independensi agar tetap sesuai dengan jalur yang seharusnya. Kerjasama dengan klien yang terlalu lama
11ias menimbulkan kerawanan atas independensi yang dimiliki auditor. Belum lagi berbagai fasilitas yang disediakan klien selama penugasan audit untuk auditor. Bukan tidak mungkin auditor menjadi ”mudah dikendalikan” klien karena auditor berada dalam posisi yang dilematis.










BAB 4
PENUTUP
SIMPULAN
Kualitas audit dapat dicapai jika auditor memiliki kompetensi, menjunjung tinggi independensi, serta menerapkan nilai-nilai etika sebagai seorang professional. Berdasarkan “Pedoman Etika” IFAC, maka syarat-syarat etika suatu organisasi akuntan sebaiknya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur tindakan/perilaku seorang akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Prinsip tersebut adalah (1) integritas, (2) obyektifitas, (3) independen, (4) kepercayaan, (5) standar-standar teknis, (6) kemampuan profesional, dan (7) perilaku etika yang baik.
Kompetensi terdiri dari dua dimensi yaitu pengalaman dan pengetahuan. Auditor sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas audit memang harus senantiasa meningkatkan pengetahuan yang telah dimiliki agar penerapan pengetahuan dapat maksimal dalam praktiknya.
Auditor harus memiliki kemampuan dalam mengumpulkan setiap informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan audit dimana hal tersebut harus didukung dengan sikap independen. Tidak dapat dipungkiri bahwa sikap independen merupakan hal yang melekat pada diri auditor, sehingga independen seperti telah menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki. Hal ini berarti kualitas audit didukung oleh sampai sejauh mana auditor mampu bertahan dari tekanan klien disertai dengan perilaku etis yang dimiliki.

SARAN
Sebaiknya kualitas audit akuntan publik harus benar-benar diteliti dulu sebelum kita akan mengontrak auditor tersebut.
Akuntan publik sebaiknya benar-benar harus memiliki prinsip etika dan bisa bersikap independen sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.






DAFTAR PUSTAKA


Mulyadi. 20.Auditing. Yogyakarta: FE UGM
 Purba Hamidarwaty Desi. 2009. ANALISIS PENGARUH INDEPENDENSI AUDITOR, ETIKA AUDITOR, DAN KOMITMEN ORGANISASI TERHADAP KINERJA AUDITOR
DI KANTOR AKUNTAN PUBLIK KOTA SURAKARTA .Surakarta:FE Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Badriyah laelatul .2009.Peranan SOA dalam Implementasi Etika Akuntan.Jakarta.Universitas Trisakti.

TEKNIK AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

 
PENDAHULUAN
Sistem akuntansi yang dirancang dan dijalankan secara baik akan menjamin dilakukannya prinsip stewardship dan accountability dengan baik pula. Pemerintah atau unit kerja pemerintah perlu memiliki sistem akuntansi yang tidak saja berfungsi sebagai alat pengendalian transaksi keuangan, akan tetapi sistem akuntansi tersebut hendaknya mendukung pencapaian tujuan organisasi.

TEORI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Teori akuntansi memiliki kaitan yang erat dengan akuntansi keuangan, terutama pelaporan keuangan kepada pihak eskternal. Teori akuntansi sektor publik sendiri sebenarnya masih dipertanyakan apakah memang ada teori akuntansi sektor publik.
Suatu teori perlu didukung oleh berbagai riset yang didalamnya terdapat hipotesa – hipotesa yang diuji kebenarannya.

Teori memiliki 3 karakteristik dasar:
1.      kemampuan untuk menjelaskan atau menerangkan fenomena yang ada ( the abilty to explain);
2.      kemampuan untuk memprediksi (abilty to predict);
3.      kemampuan untuk mengendalikan fenomena (abilty to control given phenomena).

Tujuan untuk mempelajari teori akuntansi:
1.      untuk memahami praktik akuntansi yang saat ini ada;
2.      mempelajari kelemahan dan kekurangan dari praktik akuntansi yang saat ini dilakukan;
3.      memperbaiki praktik akuntansi di masa datang.


Disiplin ilmu diklasifikasikan dalam lima kelompok:
1.      Ilmu murni atau abstrak (abstract sciences);
Ilmu abstrak misalnya matematika, ilmu logika, dan metafisik.
2.      Ilmu deskriptif (general descriptive sciences);
Ilmu deskriptif mendasarkan pengetahuannya melalui obervasi dan pendeskripsian suatu fenomena actual, misalnya ilmu kimia, biologi, dan sosiologi.
3.      Ilmu derivative ( special derivative sciences);
Ilmu derivative merupakan turunan dari ilmu lain misalnya botani, zoology, mineralogy, dan etnologi.
4.      Ilmu sinopsis (synoptic sciences);
Ilmu sinopsis adalah turunan dari derivative special sciences yang merupakan gabungan beberapa disiplin ilmu, misalnya auditing, geologi, dan geografi.
5.      Ilmu terapan (applied sciences).
Ilmu terapan adalah disiplin ilmu yang secara khusus terpisah dari disiplin ilmu lain, namun bisa juga kombinasi dari berbagai prinsip yang diambil dari disiplin ilmu lain yang disesuaikan dengan kebutuhan praktis ilmu tersebut, contohnya ilmu akuntansi.

Jika dikaitkan dengan bangunan dari suatu ilmu, akuntansi sektor publik dikatakan teori yang mapan apabila terpenuhi beberapa persyaratan. Bangunan ilmu terdiri atas konsep dasar sebagai landasan dari ilmu tersebut, postulat, teori, konsep, prinsip, standar, dan praktik aplikasi. Akuntansi sektor publik sendiri merupakan salah satu cabang dari ilmu akuntansi itu sendiri. Oleh karena itu, pengembangan teori akuntansi sektor publik tergantung pada perkembanan ilmu akuntansi.

Pengembangan akuntansi sektor publik dilakukan untuk memperbaiki praktik yang saat ini dilakukan. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas keuangan sektor publik yaitu laporan keuangan yang mampu menyajikan laporan keuangan yang relevan dan dapat diandalkan.

Untuk menghasilkan laoran keuangan sektor publik yang relevan dan dapat diandalkan terdapat beberapa kendala yang dihadapi akuntansi sektor publik. Hambatan tersebut antara lain:
1)     objektifitas
2)     konsistensi
3)     daya banding
4)     tepat waktu
5)     ekonomis dalam penyajian
6)     materialitas

1)     Objektifitas
Objektifitas merupakan kendala utama dalam menghasilkan laporan keuangan yang relevan. Laporan keuangan disajikan oleh maanjemen untuk melaporkan kinerja yang telah dicapai manajemen selama periode tertentu kepada pihak eksternal yang menjadi stakeholders organisasi.

Seringkali terjadi benturan masalah objektifitas laporan kinerja yang disebabkan oleh adanya benturan kepentingan antara kepentingan manajemen dengan kepentingan stakeholders. Manajemen tidak selalu bertindak untuk stakeholders, namun seringkali ia bertindak untuk memaksimumkan kesejahteraan mereka dan mengamankan posisi mereka tanpa memandang bahaya yang ditimbulkan terhadap stakeholders yang lain, misalnya karyawan, investor, kreditor, dan masyarakat.

Masalah objektifitas juga dapat dijelaskan melalui teori kontrak (contracting theory). Proses kontrak ini menimbulkan hubungan keagenan (agency relationship). Hubungan keagenan muncul ketika salah satu pihak (principal) mengontrak pihak lain (agent) untuk melakukan tidakan yang diinginkan oleh principal. Dengan kontrak tersebut, principal mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agen. Karena baik principal maupun agen kedua – duanya merupakan utility maximiser, maka tidak ada alasan yang dapat diyakini bahwa agen akan bertindak untuk kepentingan principal. Masalah keagenan kemudian muncul karena adanya perilaku opurtunis (opportunistic behavior) dari agen yaitu perilaku manajemen (agen) untuk memaksimumkan kesejahteraannya sendiri yang mungkin berlawanan dengan kepentingan principal.

Manajemen memiliki dorongan untuk memilih dan menerapkan teknik akuntansi yang bisa menginformasikan laporan keuangan secara baik sebagai ukuran kinerja organisasi. Manajemen menggunakan variable artificial misalnya dengan pemilihan teknik akuntansi yang bisa menunjukkan kinerja yang lebih baik dan menggunakan variable riil (transaksional) yang dilakukan dengan cara melakukan manipulasi transaksi. Oleh karena itu, teknik akuntansi yang digunakan manajemen harus memiliki derajat objektifitas yang dapat diterima semua pihak yang menjadi stakeholder.

2)     Konsistensi
Konsistensi mengacu kepada penggunaan metode baru atau teknik akuntansi yang sama untuk menghasilkan laporan keuangan organisasi selama beberapa periode waktu secara berturut – turut. Tujuannya adalah agar laporan keuangan dapat diperbandingkan kinerjanya dari tahun ke tahun. Konsistensi penerapan metode akuntansi merupakan hal yang sangat penting karena organisasi memiliki orientasi jangka panjang (going concern), sedangkan laporan keuangan hanya melaporkan kinerja selama satu periode. Oleh karena itu, agar tidak terjadi keterputusan proses evaluasi kinerja organisasi pihak eksternal,maka organisasi itu perlu konsisten dalam menerpakan metode akuntansinya.


3)     Daya Banding
Laporan keuangan sector publik hendaknya dapat diperbandingkan antar periode waktu dan dengan instansi yang sejenis. Daya banding berari laporan keuangan dapat digunakan untuk membandingkan kinerja organisasi dengan organisasi lainnya yang sejenis. Kendala daya banding terkait dengan objektifitas, karena semakin objekvitas suatu laporan keuangan maka akan semakin tinggi daya bandingnya dengan dasar yang sama akan dapat dihasilkan laporan yang berbeda. Selain itu, daya banding juga terkait dengan konsistensi. Adanya beberapa alternative penggunaan metode akuntansi juga dapat menyulitkan tercapainya daya banding.

4)     Tepat Waktu
Laporan keuangan harus disajikan tepat waktu agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi, social, politik, untuk menghidari tertundanya pengambilan keputusan tersebut. Kendala ketepatan waktu penyajian laporan keuangan terkait dengan lama waktu yang dibutuhkan organisasi untuk menghasilkan laporan keuangan. Semakin cepat waktu penyajian laporan keuangan, maka akan semakin baik untuk pengambilan keputusan. Permasalahannya semakin banyak informasi yang dibutuhkan maka akan semakin banyak pula waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan berbagai informasi tersebut. Laporan keuangan mungkin disajikan tidak tepat waktu sehingga tidak relevan untuk pengambilan keputusan meskipun disajikan lebih awal.

5)     Ekonomis Dalam Penyajian Laporan
Penyajian informasi membutuhkan biaya. Semakin banyak informasi yang  dibutuhkan semakin besar pula biaya yang dibutuhkan. Kendala ekonomis dalam penyajian laporan keuangan bisa berarti bahwa manfaat yang diperoleh harus lebih besar dari pada biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan laporan keuangan tersebut.

6)     Materialitas
Suatu informasi dianggap material apabila mempengaruhi keputusan, atau jika informasi tersebut dihilangkan akan menghasilkan keputusan yang berbeda. Penentuan materialitas memang bersifat pertimbangan subjektif, namun pertimbangan tersebut tidak dapat dilakukan menurut selera pribadi. Pertimbangan yang digunakan merupakan pertimbangan professional judgment yang mendasarkan pada teknik tertentu.

PERLUNYA SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Akuntansi merupakan aktivitas jasa untuk meyediakan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan. Pada sektor publik pengambilan keputusan terkait dengan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Pada dasarnya akuntansi baik pada sektor swasta maupun pada sektor publik, dibagi menjadi dua bagian, yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen.

Akuntansi keuangan dapat didefinisikan sebagai suatu prinsip, metode, dan teknik pencatatan dan pengorganisasian data keuangan atas operasi/kegiatan suatu entitas untuk menghasilkan dan memberikan informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang rasional.

Ruang lingkup akuntansi keuangan pemerintah meliputi semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data, penganalisaan, pengklasifikasian, pencatatan, dan pelaporan atas transaksi keuangan pemerintah sebagai suatu entitas serta penafsiran terhadap hasil – hasilnya.

Masisi (1978) dan Glynn (1993) menjelaskan aturan dasar sistem keuangan sbb:
1.      Identifikasi kegiatan operasi yang relevan. Hanya kejadian dan kegiatan ekonomi yang relevan saja yang akan dicatat dalam sistem akuntansi keuangan.


2.      Pengklasifikasian kegiatan operasi secara tepat
Penentuan waktu pengakuan untuk setiap jenis operasi (timing recognition). Pada prinsipnya suatu operasi dapat dicatat/diakui ketika keputusan untuk membeli suatu barang ditetapkan, pada waktu dilakukan pemesanan, ketika barang diterima, ketika faktur diterima, ketika barang tersebut digunakan untuk proses produksi, atau ketika telah dilakukan pembayaran kas. Oleh karena itu harus ditetapkan kapan suatu transaksi dapat diakui/dicatat.

  1. Adanya sistem pengendalian untuk manjamin reabilitas.
Sistem pengendalian ini memiliki 2 komponen yaitu:
·        Komponen Formal
Komponen formal adalah pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping): kesalahan akuntansi dapat diketahui dan dilacak ketika jumlah sisi kredit tidak sama dengan jumlah sisi debit.
·        Komponen Substansial
Komponen substansial muncul ketika merupakan mekanisme konflik kepentingan (conflict of interest): kesalahan akun tidak dicatat dengan baik, jumlah yang dibayarkan kepada kreditor akan berbeda dengan jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercatat dalam akun piutang yang diakui kreditor.

  1. Menghitung pengaruh masing – masing operasi
Terdapat beberapa kesamaan akuntansi keuangan baik sektor publik maupun sktor swasta. Sebagai contoh, pada kedua sector tersebut direkomendasikan untuk menggunakan sistem pembukuan berpasangan dalam mencatat akun – akun transaksi. Kedua sektor sama – sama membutuhkan standar akuntansi keuangan sebagai pedoman pencatatan agar terdapat perlakuan yang sama terhadap suatu transaksi. Siklus akuntansi pada kedua sektor tidak jauh berbeda.

Akuntansi keuangan sektor publik terkait dengan tujuan dihasilkannya laporan eksternal dan biaya penghitungan biaya pelayanan. Oleh karena itu, akuntansi keuangan sektor publik pada dasarnya berbicara masalah tujuan laporan keuangan sektor publik, jenis laporan keuangan sektor publik, system akuntansi, standaar akuntansi keuangan sektor publik, dan akuntansi biaya sektor publik. Akuntansi biaya sektor publik sendiri bukan murni dari akuntansi keuangan sektor publik. Akuntansi biaya sektor publik merupakan hybrid dari akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen sektor publik.

STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Standar akuntansi merupakan pedoman atau prinsip – prinsip yang mengatur perlakuan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan kepada para pengguna laporan keuangan, sedangkan prosedur akuntansi merupakan praktik khusus yang digunakan untuk mengimplementasikan standar. Untuk memastikan diikutinya prosedur yang telah ditetapkan, system akuntansi sektor publik harus dilengkapi dengan sistem pengendalian intern atas penerimaan dan pengeluaran dana publik.

Standar akuntansi sangat diperlukan untuk menjamin konsistensi dalam pelaporan keuangan. Tidak adanya standar akuntansi yang memadai akan menimbulkan implikasi negative berupa rendahnya reabilitas dan objektivitas informasi yang disajikan, inkonsistensi dalam pelaporan keuangan serta menyulitkan bagi pengauditan.

Proses penetapan dan pelaksanaan standar akuntansi sektor publik merupakan masalah yang serius bagi praktik akuntansi, profesi akuntansi, dan bagi pihak – pihak yang berkepentingan. Pembuatan suatu standar mungkin dapat bermanfaat bagi suatu pihak namun dapat pula merugikan pihak lainnya. Penentuan mekanisme yang terbaik dalam menetapkan keseragaman standar akuntansi yang merupakan faktor penting agar standar akuntansi dapat diterima pihak  - pihak yang berkepentingan dan bermanfaat bagi pengembangan akuntansi sektor publik itu sendiri.

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan standar akuntansi a.l:
·        Standar memberikan pedoman tentang informasi yang harus disajikan dalam laporan posisi keuangan, kinerja, dan aktifitas sebuah organisasi bagi seluruh pengguna informasi.
·        Standar memberikan petunjuk dan aturan tindakan bagi auditor yang memungkinkan pengujian secara hati – hati dan independent saat menggunakan keahlian dan integritasnya dalam mengaudit laporan keuangan suatu organisasi serta saat membuktikan kewajarannya.
·        Standar memberikan petunjuk tentang kumpulan data yang perlu disajikan yang berkaitan dengan berbagai variable yang patut dipertimbangkan dalam bidang perpajakan, regulasi, perencanaan, serta regulasi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan social lainnya.
·        Standar menghasilkan prinsip dan teori yang penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan penetapan standar adalah sedapat mungkin menghindari terjadinya standar yang overload.
Standar yang overload terjadi ketika:
  • Standar terlalu banyak
  • Standar terlalu rumit.
  • Tidak adanya standar yang tegas (rigid) sehinga sulit untuk membuat pilihan penerapannya.
  • Standar mempunyai tujuan yang sifatnya umum (general purpose standards) sehingga gagal dalam meyajikan perbedaan kebutuhan diantara para penyaji dan pengguna.
  • Standar kurang spesifik sehingga gagal mengidentifikasi perbedaan antara:
-         Entitas publik dan entitas non publik
-         Laporan keuangan tahunan dan interim
-         Organisasi besar dan kecil
-         Laporan keuangan auditan dan non auditan
  • Pengungkapan yang berlebihan, pengukuran yang terlalu kompleks, atau kedua – duanya.

TEKNIK AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Terdapat beberapa teknik akuntansi keuangan yang dapat diadopsi sektor public yaitu:
1)     Akuntansi Anggaran
2)     Akuntansi Komitmen
3)     Akuntansi Dana
4)     Akuntansi Kas
5)     Akuntansi Akrual

Pada dasarnya kelima teknik akuntansi tersbut tidak bersifat mutually exclusive. Artinya, penggunaan salah satu teknik akuntansi tsb tidak menolak penggunaan teknik yang lain. Dengan demikian, suatu organisasi dapat  menggunakan teknik akuntansi yang berbeda – beda, bahkan dapat menggunakannya kelima teknik dalam waktu yang bersamaan.

Akuntansi kas, akuntansi akrual, dan akuntansi komitmen berbeda satu dengan lainnya karena adanya perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya. Dalam hal pengakuan pendapatan, pada dasarnya terdapat dua langkah yang mempengaruhi pencatatan, yaitu pada saat barang dikirim dan faktur dikeluarkan, dan pada saat barang dikirim dan faktur dibayar.

1)     Akuntansi Anggaran
Teknik akuntansi anggaran merupakan teknik akuntansi yang menyajikan jumlah yang dianggarkan dengan jumlah akrual dan dicatat berpasangan (double entry). Akuntansi anggaran merupakan praktik akuntansi yang banyak digunakan organsasi sektor publik khususnya pemerintahan, yang mencatat dan menyajikan akun operasi dalam format yang sama dan sejajar dengan anggarannya. Jumlah akun belanja yang dianggarkan dikreditkan terhadap akun yang sesuai kemudian apabila belanja tersebut direalisasikan, maka akun tersebut didebit kembali. Saldo yang ada dengan demikian menunjukkan jumlah anggaran yang belum dibelanjakan. Teknik akuntansi anggaran dapat membandingkan secara sistematik dan kontiniu jumlah anggaran dengan realisasi anggaran. Tujuan utama teknik ini adalah menekankan peran anggaran dalam siklus perencanaan, pengendalian, dan akuntabilitas.

Alasan yang melatarbelakangi teknik akuntansi anggaran adalah anggaran dan realisasi harus selalu dibandingkan sehingga dapat dilakukan koreksi  apabila terdapat varians (selisih). Namun akuntansi anggaran lebih menekankan kepada bentuk dari akun – akun keuangan bukan isi (content) dari akun itu sendiri.

Salah satu kelemahan teknik akuntansi anggaran adalah teknik ini sangat kompleks. Akan lebih mudah dan lebih komprehensif apabila akun – akun yang ada menunjukkan pendapatan dan biaya actual, dan anggaran menunjukkan pendapatan dan biaya dianggarkan.

2)     Akuntansi Komitmen
Akuntansi komitmen adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Sistem akuntansi akrual mengakui biaya pada saat faktur diterima dan mengakui pendapatan ketika faktur dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama – sama dengan menggunakan akuntansi kas dan akuntansi akrual. Akuntansi komitmen tersebut hanya menjadi subsistem dari sistem akuntansi utama yang dipakai organisasi. Akuntansi komitmen mengakui transaksi ketika organisasi melakukan transaksi tersebut. Hal ini berarti bahwa transaksi tidak diakui ketika kas telah dibayarkan atau diterima, tidak juga ketika faktur diterima atau dikeluarkan, akan tetapi pada waktu yang lebih awal yaitu ketika order diterima atau dikeluarkan.

Tujuan utama akuntansi komitmen adalah untuk pengendalian anggaran. Agar manajer dapat mengendalikan anggaran, ia perlu mengetahui berapa besar anggaran yang telah dilaksanakan atau digunakan jika dihitung berdasarkan order yang telah dikeluarkan. Dengan menerima akun atas faktur yan diterima dan dibayarkan ia dapat dengan mudah menghabiskan anggaran (over commit). Tentu saja manajer yang teliti akan tahun bahwa akun – akun tidak memasukkan order  yang dikeluarkan yang mana faktur belum diterima dan dengan itu membuat catatan sendiri agar ia tidak melakukan pemborosan (over commit the budget).

Akuntansi komitmen berfokus pada order yang dikeluarkan. Order yang diterima terkait dengan pendapatan tidak akan dicatat sebelum faktur dikirimkan. Meskipun akuntansi komitmen dapat memperbaiki pengendalian terhadap anggaran namun banyak masalah dalam pengadopsian akun tersebut ke dalam akun – akun keuangan. Akun yang dicatat hanya didukung oleh order yang dikeluarkan. Umumnya, tidak ada kewajiban hokum untuk patuh pada order yang terjadi dan order tersebut dapat dengan mudah dibatalkan. Hal ini menjadi sulit dalam mengakui biaya – biaya untuk periode akuntansi yang bersangkutan yang mendasarkan pada order yang dikerluarkan.

3)     Akuntansi Dana (Fund accounting)    
Masalah utama yang dihadapi organsisi sektor publik adalah pencarian sumber dana dan alokasi dana. Penggunaan dana dan peran anggaran sangat penting dalam akuntansi sektor publik. Dalam tahap awal perkembangan akuntansi dana, pengertian “dana” dimaknai sebagai kas (cash fund). Tiap dana tersebut harus dikembalikan pada laci (cash drawer) secara terpisah; beberapa tagihan harus dikembalikan dari saru laci dan tagihan lainnya dalam laci yang lainnya. Namun saat ini “dana” dimaknai entitas anggaran dan entitas akuntansi yang terpisah, termasuk sumber daya nonkas dan utang yang diperhitungkan di dalamnya.

Teori akuntansi dana pada awalnya dikembangkan oleh Vatter (1947) untuk tujuan organisasi bisnis. Saat itu ia melihat perusahaan pribadi dengan perusahaan badan memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan tersebut adalah;
-         Perusahaan perorangan/pribadi kurang menguntungkan disbanding perusahaan yang dimiliki publik/perseroan terbatas.
-         Adanya kesalahan dalam memaknai entitas.

Berdasarkan hal tersebut Vatter berpendapat bahwa reporting unit harus diperlakukan sebagai dana (fund) dan organisasi tersebut harus dilihat sebagai satu dana atau rangkaian dana. Artinya jika organisasi dilihat sebagai suatu dana atau rangkaian dana (series of fund) maka laporan keuangan organisasi tersebut merupakan penggabungan atau konsolidasi dari laporan keuangan dana menjadi bagian organisasi.

Perbandingan antara akuntansi dana pada organisasi bisnis dengan organisasi sektor publik digambarkan sbb:
Organisasi Bisnis


Organisasi Sektor Publik











Dana 1

Dana 2




A= U + SD

A = U + SD








A = U + KB


Dana 3

Dana 4




A= U + SD

A= U + SD











aktiva

utang jangka




tetap

panjang










Keterangan






A = aktiva


KB = kekayaan bersih

SD = saldo dana


U - Utang



--------- organisasi secara keseluruhan yang mana laporan konsolidasian biasanya tidak tersedia.

Sistem akuntansi pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan konsep dana memrlukan suatu unit kerja sebagai entitas akuntansi (accounting entity) dan entitas anggaran (budget entity) yang berdiri sendiri. Penggunaan akuntansi dana merupakan salah satu perbedaan utama antara akuntansi pemerintahan dengan akuntansi bisnis. Sistem akuntansi dana adalah metode yang menekankan pada pelaporan pemanfaatan dana, bukan pelaporan itu sendiri.

Terdapat dua jenis dana yang digunakan akuntansi sektor publik:
1.      Dana yang dapat dibelanjakan (expendable fund)
Digunakan untuk mencatat nilai aktiva utang, perubahan aktiva bersih, dan saldo dana yang dapat dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari laba. Jenis akuntansi dana ini digunakan pada organisasi pemerintahan (governments funds)
2.      Dana yang tidak dapat lagi dibelanjakan (nonexpectable funds)
Untuk mencatat pendapatan, biaya, aktiva, utang dan modal untuk kegiatan yang sifatnya mencari laba. Jenis dana ini digunakan pada organisasi bisnis (properiority funds)

4)                 Akuntansi Kas
Penerapan akuntansi ka, pendapatan dicatat pada saat kas diterima dan pengeluaran dicatat pada saat kas dikeluarkan. Kelebihan cash basis adalah mencerminkan pengeluaran yang riil, actual, dan objektif. Namun, GAAP tidak membenarkan pencatatan dengan dasar kas karena tidak dapat mencerminkan kinerja yang sesungguhnya. Dengan cash basis tingkat efisiensi dan efektifitas suatu kegiatan, program, aktivitas tidak dapat diukut dengan baik.
Sebagai contoh, penerimaan kas dari pinjaman akan dicatat sebagai pendapatan (revenue) bukan utang. Untuk mengoreksi hal tersebut kebanyakan sistem akuntansi kas tidak hanya mengakui kas saja tapi juga mengakui aktiva dan utang yang timbul sebelum terjadi transaksi kas. Namun, koreksi semacam ini tidak dapat mengubah kenyataan setiap waktu,obligasi yang beredar dalam bentuk kontrak atau order pembelian yang dikeluarkan tidak tampak pada catatan akuntansi. Konsekuensinya adalah saldo yang tercatat akan dicatat overstated. Hal tersebut dapat mengakibtkan pemborosan anggaran.

5)      Akuntansi Akrual
Akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi kas. Teknik akuntansi akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, social, politik. Basis akrual diterapkan agak berbeda antara properiority fund (full accrual) dan governments fund (modified accrual) karena biaya (expense) diukur dalam properiority fund, sedangkan expenditure difokuskan pada general fund.

Expense adalah jumlah sumber daya yang dikonsumsi selama periode akuntansi. Expenditure adalah jumlah kas yang dikeluarkan dan atau dialokasikan selama periode akuntansi.

Karena governments fund tidak memiliki catatan modal dan utang (dicatat dan dikategorikan dalam aktiva tetap dan utang jangka panjang), expenditure yang diukur, bukan expense.

Berbeda dengan governments fund, yang menjadi kepentingan properiority fund dan juga organisasi bisnis adalah net income. Full accrual accounting digunakan untuk mencatat revenue ketika diperoleh (earned) dan biaya (expense) pada saat terjadi (incurred). Dengan kata lain, biaya dicatat ketika utang terjadi tanpa memandang kapan pembayaran dilakukan.

Pada governmental fund, hendaknya digunakan modified accrual basis. Expenditure di – accrued tetapi revenue dicatat berdasarkan cash basis yaitu pada saat diterima bukan pada saat diperoleh. Pendapatan seperti PPN, PPh, dan fee retribusi dihitung pada saat kasnya. Salah satu pengecualian adalah property tax (PBB) yang diaccrued karena jumlahnya dapat diestimasi secara lebih pasti.

Pengaplikasian accrual basis dalam akuntansi sektor publik pada dasarnya adalah untuk menentukan cost of service dan charging of service yaitu untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan public serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan ke publik. Hal ini berbeda dengan tujuan pengaplikasian accrual basis dalam sektor swasta yang dapat digunakan untuk mengetahui dan membandingkan besarnya biaya terhadap pendapatan (proper matching cost against revenue). Perbedaan ini disebabkan karenan pada sektor swasta orientasi lebih difokuskan pada usaha untuk memaksimumkan laba (profit oriented) sedangkan pada sektor publik orientasi difokuskan pada optimalisasi pelayanan publik (public service oriented).

Perbedaan antara akuntansi akuntansi dengan cash basis dengan accrual basis adalah:
  1. basis kas: Penerimaan kas – Pengeluaran kas = Perubahan kas
  2. Basis akrual: Pendapatan (income)  biaya – biaya = Rugi/laba (suplus/deficit)
  3. pemdapatan (income) : penerimaan kas selama satu periode akuntansi – saldo awal piutang + saldo akhir piutang
  4. Biaya : kas yang dibayarkan selama satu periode akuntansi – saldo awal utang + akhir utang.

Akuntansi berbasis akrual membedakan antara penerimaan kas dan hak untuk mendapatkan kas, serta pengeluaran kas dan kewajiban untuk membayarkan kas. Oleh karena itu, dengan system akrual pendapatan dan biaya diakui pada saat diperoleh (earned) atau terjadi (incured) tanpa memandang apakah kas tersebut diterima atau dikeluarkan.

Beberapa Negara telah mereformasi akuntansi sektor publik di lingkungan mereka, terutama perubahan dari cash basis ke accrual basis. New Zealand merupakan contoh Negara yang sukses menerapkan system accrual basis yang sudah dilakukan sejak tahun 1991. sistem akuntansi yang diterapkan di Negara ini telah mampu memberikan kontribusi yang besar dalam menghasilkan informasi yang lebih komprehensif dibandingkan dengan sistem cash basis dalam hal kuantitas dan kualitasnya. Tujuannya pengenalan accrual basis ini adalah untuk memfasilitasi transparansi yang lebih besarpada organisasi pemerintah dan meningkatkan efisinsi dan efektifitas. Sementara itu, beberapa Negara Uni Eropa lainnya masih mengendalikan pengeluarannya dengan menggunakan cash basis.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa reformasi ke arah accrual basis ternyata tidak seluruhnya menjamin keberhasilan. Kasus yang terjadi di Italia, pengenalan terhadap accrual basis memberikan kotribusi yang kurang signifikan terhadap transparasi, efisiensi, dan efektifitas organisasi publik di Negara tersbut. Perubahan dari cash basis ke accrual  basis memang tidak dapat dilakukan secara terburu – buru. Perlu analisis yang mendalam dan kompleks terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhinya, salah satunya adalah faktor sosiologi Negara tersebut.


Single Entry dan Double Entry
Single entry pada awalnya digunakan sebagai dasar pembukuan dengan alasan utama kemudahan dan kepraktisan. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan diciptakannya good governance yang berarti tuntutan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi sektor public, perubahan dari single entry menjadi double entry dipandang sebagai solusi yang mendesak untuk diterapkan. Hal tersebut karena penggunaan single entry tidak dapat memberikan informasi yang komprehensif dan mencerminkan kinerja yang sesungguhnya. Single entry memang relatif mudah dan sederhana, akan tetapi alasan demi kemudahan dan kepraktisan menjadi tidak relevan lagi.
Sementara itu, pengaplikasian pencatatan transaksi dengan sistem double entry ditujukan untuk menghasilkan laporan keuangan yang auditable dan traceable. Kedua hal ini, merupakan faktor utama untuk menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan sistem double entry, maka dapat dilakukan pengukuran kinerja secara lebih tepat.

Ikhtisar
Fokus akuntansi keuangan sektor publik adalah pemberian laporan keuanga kepada pihak ekternal organisasi. Dimensi kualitas laporan keuangan sektor public menjadi sangat penting bagi pihak – pihak yang menjadikan laporan keuangan sebagai dasar untuk pembuatan keputusan ekonomi, social, dan politik. Namun demikian untuk menghasilkan laporan keuangan sektor public yang relevan dan handal terdapat beberapa kendala (contrainst) yaitu objektifitas, konsistensi, daya banding, tepat waktu, ekonomis dalam penyajian laporan dan materialitas.

Pada dasarnya terdapat beberapa teknik akuntansi keuangan yang dapat diadopsi oleh organisasi sektor publik untuk memfasilitasi dihasilkannya laporan keuangan. Teknik akuntansi keuangan tersebut akuntansi anggaran, akuntansi komitmen, akuntansi kas, akuntansi akrual, dan akuntansi dana. Masing – masing teknik akuntansi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan dan sebenarnya di antara kelima teknik tersebut tidak bersifat mutually exclusive. Teknik akuntansi keuangan yang cukup mudah dan sederhana serta banyak digunakan adalah akuntansi kas. Akan tetapi, seiring dengan adanya reformasi sektor publik, terjadi pula pergeseran dari sistem akuntansi kas menjadi sistem akuntansi akrual atau akrual modifikasian. GASB bahkan merekomendasikan untuk tidak lagi menggunakan akuntansi kas menggantinya dengan sistem akuntansi dana.